Kejam! Pembunuhan Berencana Keluarga Guru di Kediri Gegerkan Warga, Motif Dendam Terungkap
Kediri – Warga Kediri digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Korban adalah pasangan suami istri guru SD, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). Pelaku tak lain adalah adik kandung korban, Yusak Cahyo Utomo (35).
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap pada Rabu (4/12/2024) pagi, saat warga menemukan jenazah ketiga korban di rumah mereka. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada Yusak sebagai pelaku.
Yusak ditangkap di Lamongan, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, Yusak mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Motifnya adalah dendam karena sakit hati kepada kakaknya.
Motif Dendam
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam. Yusak sakit hati karena kakaknya, Kristina, menolak permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta. Sebelumnya, Yusak juga pernah meminjam uang Rp 2 juta, namun belum dikembalikan.
“Pelaku sakit hati karena korban tidak mau meminjamkan uang,” ujar AKBP Bimo Ariyanto.
Rencana Pembunuhan
Yusak telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang. Pada Selasa (3/12/2024), ia datang ke rumah korban dengan membawa palu. Ia menunggu hingga dini hari, saat Kristina keluar rumah untuk pergi ke dapur.
Saat itulah, Yusak langsung menyerang Kristina dengan palu. Kristina sempat berteriak, yang membuat suaminya, Agus, terbangun dan keluar kamar. Agus juga menjadi korban serangan Yusak. Anak mereka, Christian, yang juga terbangun, tak luput dari serangan brutal pelaku.
Barang Bukti dan Penangkapan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Selain itu polisi juga menyita mobil milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki Yusak karena pelaku melakukan perlawanan.
Hukuman Pelaku
Yusak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.