Kasus Pembunuhan Taksi Online Terungkap! 2 Pelaku Pembunuh Berhasil Diamankan di Lumajang
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuh seorang pengemudi taksi online yang ditemukan tewas beberapa hari sebelumnya. Penangkapan kedua pelaku pembunuh ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lumajang pada hari Selasa, 15 April 2025, dalam operasi yang berlangsung sejak dini hari. Identitas kedua pelaku pembunuh tersebut adalah RS (28 tahun) dan JN (32 tahun).
Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Lumajang pasca ditemukannya jenazah korban, yang diketahui bernama Slamet (43 tahun), di area perkebunan tebu di Kecamatan Sukodono pada hari Minggu, 13 April 2025. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku pembunuh dan melacak keberadaan mereka.
Kepala Polres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Selasa siang, pukul 11.00 WIB, memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil mengamankan tersangka RS di kediamannya di Kecamatan Pasirian sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka JN di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Yosowilangun sekitar pukul 05.30 WIB,” jelas AKBP Dedy Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku pembunuh diduga kuat adalah perampokan. Kedua tersangka mengakui telah memesan taksi online korban dengan niat untuk mengambil barang berharga milik korban. Namun, dalam proses perampokan tersebut, terjadi perlawanan dari korban yang mengakibatkan kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta barang-barang milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku pembunuh masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut. AKBP Dedy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keberhasilan Polres Lumajang dalam waktu singkat mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi taksi online.