Tim Polres Lumajang Temukan Ladang Ganja di Gungun Sumeru

Tim gabungan dari Polres Lumajang berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di lereng Gunung Semeru, tepatnya di wilayah Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penemuan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja

Operasi gabungan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah lereng Gunung Semeru. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam secara tersembunyi di area yang sulit dijangkau.

“Kami berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam secara tersembunyi di lereng Gunung Semeru. Luas ladang ganja ini diperkirakan mencapai beberapa hektar,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Budi Santoso.

Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku

Dari hasil penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang tanaman ganja dari berbagai lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penanaman dan peredaran ganja tersebut.

“Kami berhasil mengamankan ribuan batang tanaman ganja dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” jelas AKBP Budi Santoso.

Dampak Negatif dan Himbauan

Penemuan ladang ganja ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, Gunung Semeru merupakan salah satu gunung yang sering dikunjungi oleh wisatawan.

“Kami sangat prihatin dengan adanya penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata AKBP Budi Santoso.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pendaki dan wisatawan untuk tidak membawa atau menggunakan narkoba saat mendaki Gunung Semeru. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak menanam ganja di wilayah lereng Gunung Semeru.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 1 mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling 2 banyak Rp 10 miliar.  

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah penanaman ganja di wilayah lereng Gunung Semeru.