Sebar Hoaks Maling Ponsel, Pria Lamongan Ini Ternyata Pelakunya

Aksi “maling teriak maling” terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, di mana seorang pria berinisial AS (32), warga Kecamatan Karanggeneng, justru menjadi pelaku pencurian tiga unit telepon seluler setelah sebelumnya menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang adanya maling ponsel yang tertangkap warga. Tindakan aneh ini dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian dan menghilangkan jejak kejahatannya.

Kasus ini bermula ketika korban, Iswanto, warga Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, kehilangan tiga unit ponsel miliknya yang sedang diisi daya di rumah temannya. Tak lama berselang, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, AS, yang juga merupakan tetangganya. Pesan tersebut berisi sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diklaim sebagai maling ponsel sedang diamuk massa di Desa Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.

Merasa penasaran dan khawatir, korban langsung bergegas pulang untuk memeriksa keberadaan ponselnya. Benar saja, ketiga ponsel miliknya sudah raib. Korban kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dalam video hoaks tersebut untuk mencari informasi, namun warga setempat membantah adanya kejadian penangkapan maling ponsel. Warga curiga bahwa video tersebut sengaja disebarkan untuk mengelabui.

Korban akhirnya melaporkan kejadian pencurian dan penyebaran hoaks tersebut ke Polsek Karanggeneng. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.

Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiga unit ponsel milik korban. Pelaku juga mengakui sengaja menyebarkan video hoaks tersebut untuk mengelabui korban dan warga sekitar agar tidak mencurigainya sebagai pelaku pencurian. Bahkan, pelaku sempat berdalih mengambil sendiri gambar dalam video hoaks tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan, polisi berhasil mengungkap kebohongan AS. Ketiga unit ponsel curian berhasil ditemukan disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari rumah pelaku.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan pasal pencurian dan pasal penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kejujuran dan konsekuensi