Kasus bullying yang menimpa seorang santri di salah satu pondok pesantren di Nganjuk, Jawa Timur, menggemparkan masyarakat. Korban, seorang santri berusia 12 tahun, mengalami pendarahan otak akibat penganiayaan yang dilakukan oleh teman sesama santri. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
- Awal Mula:
- Kejadian terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam kamar Ponpes Fathul Mubtadi’in Prambon, Dusun Gempol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
- Korban, Muhammad Kafabihi Maulana (12), diduga dianiaya oleh teman sekamarnya, AF.
- Diduga, penganiayaan dilakukan, karena pelaku emosi, setelah korban membangunkannya dengan cara ditendang.
- Dampak Penganiayaan:
- Korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc, sehingga harus menjalani operasi kepala.
- Selain itu, tubuh bagian kiri korban dilaporkan mengalami kelumpuhan.
- Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Kediri sebelum menjalani rawat jalan di rumah.
- Tindakan Kepolisian:
- Pihak pondok pesantren telah menyerahkan terduga pelaku, AF, ke Polres Nganjuk.
- Pelaku kini dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk.
- Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi dari kalangan santri maupun pengurus pondok pesantren.
- Pihak Kepolisian juga telah mengamankan pelaku berinisial SA (13).
- Pihak Kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi.
Fakta-Fakta Penting
- Korban:
- Muhammad Kafabihi Maulana (12), santri di Ponpes Fathul Mubtadi’in Prambon.
- Mengalami pendarahan otak dan kelumpuhan sebagian tubuh.
- Pelaku:
- AF, teman sekamar korban.
- SA (13), teman korban.
- Keduanya adalah santri di Ponpes Fathul Mubtadi’in Prambon.
- Motif:
- Diduga karena emosi setelah korban membangunkannya dengan cara ditendang.
- Tindakan Kepolisian:
- Pelaku telah ditangkap dan dititipkan di Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk.
- Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
- Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 1
- Saksi:
- Pihak Kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi, dari teman korban, dan kemungkinan akan bertambah dari pihak Ponpes.
Semoga artikel ini bermanfaat.