Tragis di Lumajang: Perkara Saling Senggol Berujung Maut, Pemuda Bunuh Pria dalam Perkelahian

Sebuah pemuda bunuh pria dalam insiden tragis yang dipicu oleh perselisihan akibat saling senggol di wilayah Lumajang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, di sebuah acara orkes dangdut di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, ini merenggut nyawa seorang pria dewasa. Identitas korban diketahui bernama Anwar (38), warga desa setempat. Sementara pelaku, seorang pemuda bunuh pria berinisial RS (21), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Bapak Herman (46), insiden pembunuhan ini bermula ketika korban dan pelaku tak sengaja saling bersenggolan saat berjoget di tengah keramaian acara. Keduanya terlibat adu mulut yang semakin memanas hingga berujung pada perkelahian fisik. Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban beberapa kali di bagian dada.

Warga yang menyaksikan kejadian pemuda bunuh pria tersebut berusaha melerai, namun korban sudah terkapar dengan luka parah. Petugas keamanan acara dan warga segera membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian berdasarkan keterangan saksi.

Kapolres Lumajang, AKBP Setyo Budi, dalam konferensi pers pada Kamis pagi (1/5/2025) membenarkan adanya pemuda bunuh pria akibat perselisihan di acara orkes dangdut. Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan emosi sesaat menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

Kasus pemuda bunuh pria di Lumajang ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan menghindari tindakan kekerasan. Selain itu, pengawasan terhadap acara-acara hiburan yang melibatkan banyak orang juga akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.