Ijazah Ditahan Perusahaan, Apa Kata Kementerian Ketenagakerjaan? Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kontrak kerja seringkali menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan pekerja. Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait isu ini?
Menurut Kemnaker Ijazah Ditahan Perusahaan, oleh perusahaan diperbolehkan dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan dalam perjanjian kerja. Kesepakatan ini harus dibuat tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak. Hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Kemnaker menekankan bahwa praktik ini tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Kemnaker melalui berbagai saluran informasi resminya menegaskan beberapa poin penting terkait penahanan ijazah:
- Harus ada kesepakatan: Klausul penahanan ijazah harus tercantum jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.
- Tidak boleh sepihak: Perusahaan tidak diperkenankan menahan ijazah karyawan tanpa adanya kesepakatan tertulis sebelumnya.
- Hak karyawan: Ijazah adalah dokumen pribadi dan hak karyawan. Penahanannya hanya bersifat sementara sesuai dengan masa kontrak yang disepakati.
- Pengembalian ijazah: Perusahaan wajib mengembalikan ijazah kepada karyawan setelah masa kontrak kerja berakhir atau ketika karyawan telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
- Tanggung jawab perusahaan: Perusahaan bertanggung jawab atas keamanan dan keutuhan ijazah selama masa penahanan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, perusahaan wajib menggantinya.
- Pembatasan waktu: Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa penahanan ijazah sebaiknya dibatasi dalam jangka waktu yang wajar dan tidak memberatkan karyawan setelah kontrak berakhir.
Kemnaker juga mengimbau karyawan untuk membaca dan memahami dengan seksama isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya, termasuk klausul mengenai penahanan ijazah. Karyawan berhak untuk menyetujui atau menolak klausul tersebut sebelum kontrak disepakati.
Jika perusahaan menahan ijazah tanpa adanya kesepakatan atau tidak mengembalikannya setelah masa kontrak berakhir, karyawan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui platform pengaduan daring LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian.