Pemkab Lumajang Umumkan Kenaikan Harga Resmi Minerba Pasir

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi mengumumkan kenaikan harga jual mineral bukan logam (minerba) jenis pasir. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap peningkatan biaya operasional penambangan dan upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah setempat. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lumajang, Ir. Nurul Huda, M.Si. pada Rabu (2/11/2022).

Kenaikan harga resmi minerba pasir ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 40 Tahun 2022 tentang Harga Jual Mineral Bukan Logam Jenis Pasir. Dalam peraturan tersebut, Pemkab Lumajang menetapkan struktur harga baru yang bervariasi berdasarkan kualitas dan zona penambangan pasir. Harga jual pasir kualitas A ditetapkan sebesar Rp130 ribu per meter kubik, sedangkan harga pasir kualitas B sebesar Rp115 ribu per meter kubik. Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini telah dilakukan kepada para pengusaha tambang, transporter, dan pengguna pasir di Lumajang.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini telah melalui kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kenaikan harga ini memang diperlukan untuk menutupi peningkatan biaya operasional penambangan seperti bahan bakar dan perawatan alat berat. Selain itu, ini juga merupakan langkah tegas kami dalam menertibkan pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujarnya seperti dikutip dari Antara News.

Pemkab Lumajang berharap, dengan adanya harga resmi yang baru ini, aktivitas pertambangan pasir dapat lebih teratur, legal, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari sektor minerba pasir diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Lumajang.

Meskipun terjadi kenaikan harga, Pemkab Lumajang juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga di pasaran dan tidak memberatkan sektor konstruksi. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi pasir akan diperketat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat dan pembangunan. Dinas ESDM Kabupaten Lumajang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan harga baru ini. Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang optimis dapat menciptakan tata kelola pertambangan pasir yang lebih baik dan berkelanjutan.