Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang dikenal dengan potensi ekonomi dan sektor pariwisata yang terus berkembang, sayangnya masih menghadapi bayang-bayang pemerasan terhadap pedagang, sopir, dan pengusaha. Praktik-praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menciptakan iklim ketidakamanan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan meresahkan masyarakat.
Modus operandi dari aksi pemerasan di Lumajang ini cukup bervariasi. Para pelaku seringkali menargetkan sektor-sektor yang memiliki mobilitas tinggi atau rentan terhadap pungutan liar. Misalnya, para sopir truk pengangkut barang, terutama yang melintasi jalur-jalur rawan atau wilayah tambang pasir, kerap menjadi sasaran empuk. Mereka dihentikan di tengah jalan, diancam dengan senjata tajam, dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga. Beberapa kasus bahkan melibatkan komplotan yang berani beraksi di malam hari, seperti yang menimpa seorang pelajar di Sumbersuko yang menjadi korban pemerasan bersenjata tajam.
Bagi pedagang, terutama pedagang kaki lima atau pemilik warung kecil, pemerasan bisa berkedok “uang keamanan” atau “retribusi” ilegal. Pelaku, seringkali mengatasnamakan organisasi tertentu atau sebagai preman setempat, melakukan pungutan secara rutin atau insidental dengan ancaman jika tidak dipenuhi. Di sektor pariwisata, seperti yang viral di Tumpak Sewu, dugaan pungutan liar yang berulang kepada pengunjung juga mencerminkan praktik pemerasan ini.
Sementara itu, para pengusaha juga tidak luput dari incaran. Mereka bisa menjadi korban pemerasan berkedok “uang koordinasi” untuk perizinan proyek, ancaman keamanan lokasi usaha, atau bahkan pemerasan terkait sengketa lahan. Kasus-kasus yang melibatkan oknum mengaku wartawan atau LSM yang memeras tengkulak BBM dengan ancaman pemberitaan negatif juga menunjukkan kompleksitas modus pemerasan yang ada.
Dampak dari maraknya pemerasan di Lumajang ini sangat serius. Bagi para korban, kerugian finansial yang terus-menerus dapat menghimpit usaha mereka hingga bangkrut. Trauma psikologis akibat ancaman dan intimidasi juga sering membayangi. Lebih luas lagi, praktik pemerasan ini merusak iklim investasi di Lumajang, karena investor enggan menanamkan modal di daerah yang dianggap tidak aman dan rawan pungli. Hal ini pada akhirnya menghambat penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
