Sebanyak 66 remaja diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang setelah kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (20/7/2024) malam. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, para remaja tersebut diamankan saat sedang asyik mengonsumsi minuman keras dan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Beberapa paket sabu
- Puluhan botol minuman keras
- Alat isap sabu
- Sejumlah telepon genggam
“Kami mengamankan 66 remaja yang sedang menggelar pesta narkoba di sebuah rumah kosong. Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti sabu dan minuman keras,” ungkap AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para remaja tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang. Mereka berkumpul di rumah kosong tersebut untuk menggelar pesta narkoba. Beberapa di antara mereka diketahui sudah lama mengonsumsi narkoba.
“Mereka ini berasal dari berbagai wilayah di Lumajang. Mereka berkumpul di rumah kosong itu untuk menggelar pesta narkoba,” jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lumajang. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di Lumajang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dari 66 remaja yang diamankan, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sources and related content