Aksi Gotong Royong Warga Lumajang: Pencopotan Baliho Kadaluwarsa Demi Keindahan Lingkungan

Inisiatif positif datang dari masyarakat Lumajang, Jawa Timur, yang menunjukkan kepedulian terhadap keindahan dan ketertiban lingkungan mereka. Secara swadaya, warga melakukan pencopotan baliho yang sudah kadaluwarsa dan dianggap mengganggu pemandangan. Aksi gotong royong ini menjadi contoh bagaimana kesadaran masyarakat dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan tertata.

Kegiatan pencopotan baliho ini terpantau aktif di beberapa titik strategis di wilayah Lumajang. Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat setempat, Bapak Hasan, yang ditemui pada hari Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Jalan Ahmad Yani, Lumajang, banyak baliho yang masa tayangnya sudah habis namun masih terpasang. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan jika baliho tersebut roboh akibat angin kencang atau cuaca buruk.

Aksi pencopotan baliho ini dilakukan secara tertib dan hati-hati. Warga menggunakan peralatan sederhana seperti tangga dan alat pemotong untuk menurunkan baliho-baliho yang terpasang di tiang-tiang atau bangunan. Mereka juga berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan aman. Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang, Bapak Arif, yang sedang melakukan patroli rutin pada hari yang sama di sekitar alun-alun kota, mengapresiasi inisiatif warga ini. Beliau menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah menyambut baik partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Motif utama pencopotan baliho kadaluwarsa ini adalah keinginan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan rapi. Baliho-baliho yang sudah usang dan robek dinilai mengganggu pemandangan dan memberikan kesan kumuh. Dengan melakukan pencopotan baliho secara mandiri, warga berharap dapat meningkatkan kualitas visual lingkungan tempat tinggal mereka.

Lebih lanjut, aksi ini juga menunjukkan adanya kesadaran hukum dan tanggung jawab dari masyarakat. Mereka memahami bahwa pemasangan baliho memiliki batas waktu dan seharusnya ditertibkan setelah masa tayangnya berakhir. Inisiatif pencopotan baliho ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Diharapkan, tindakan proaktif seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi budaya positif di masyarakat Lumajang. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar aturan, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik.