Lumajang: Membangun Legalitas dan Melestarikan Kekayaan Budaya

Lumajang, sebuah kabupaten di Jawa Timur yang kaya akan keindahan alam dan potensi wisatanya, juga memiliki warisan budaya yang tak kalah memesona. Lebih dari sekadar pertunjukan atau tradisi lisan, Lumajang mempunyai legalitas akan budaya yang baik, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat untuk melindungi serta melestarikan aset tak benda ini melalui kerangka hukum dan kebijakan yang kuat. Ini adalah langkah progresif untuk memastikan keberlangsungan budaya bagi generasi mendatang.

Komitmen Melalui Peraturan Daerah

Komitmen Lumajang terhadap pelestarian budaya terlihat dari adanya regulasi daerah yang mendukungnya. Kabupaten Lumajang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Perda ini mengatur jenis dan mekanisme pelestarian cagar budaya baik yang berada di darat maupun di air wilayah Lumajang. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi upaya penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan juga menjadi bukti nyata. Perbup ini memfasilitasi pembentukan dan pengakuan lembaga adat di tingkat desa, yang seringkali menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan tradisi serta kearifan lokal. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada objek budaya, tetapi juga pada subjek dan pelestari budaya itu sendiri.

Pengajuan Warisan Budaya Tak Benda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang secara proaktif terus melakukan kajian dan pengajuan untuk mendaftarkan kesenian dan ritual asli Lumajang ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). Beberapa kesenian seperti Tari Glipang Rodat, Jaran Slining, dan musik Danglung telah diajukan. Bahkan, beberapa warisan budaya tak benda Lumajang seperti Jaran Jencak, Tari Topeng Kaliwungu, dan kuliner Krecek Rebung telah resmi diakui. Legalitas ini memberikan perlindungan, pengakuan, dan sekaligus promosi di tingkat nasional maupun internasional.

Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab. Dengan status WBTb, kesenian dan ritual tersebut menjadi milik bersama masyarakat dan boleh digunakan secara non-komersial, memastikan akses dan partisipasi yang lebih luas dalam pelestariannya.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org