Sebuah insiden berdarah terjadi di Lumajang, Jawa Timur, di mana seorang pria nekat melakukan aksi tikam selingkuhan istrinya hingga mengalami luka parah. Peristiwa ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku yang memuncak setelah mengetahui hubungan terlarang antara istrinya dan korban. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat dan aparat kepolisian.
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Dusun Krajan, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Lumajang, peristiwa tikam selingkuhan ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, yang diketahui berinisial AR (35 tahun), diduga telah lama mencurigai perselingkuhan istrinya dengan korban, seorang pria berinisial BS (38 tahun) yang merupakan warga desa tetangga.
Kapolsek Kunir, AKP. Hadi Susanto, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian pada Minggu dini hari, 20 April 2025, membenarkan adanya peristiwa tikam selingkuhan tersebut. “Kami menerima laporan dari warga terkait adanya penganiayaan berat. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh,” ujar AKP. Hadi Susanto.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam. Setelah terjadi adu mulut, pelaku kemudian gelap mata dan melakukan aksi tikam selingkuhan tersebut. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup serius.
Petugas kepolisian dari Polsek Kunir berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Motif sementara yang kami duga kuat adalah cemburu. Pelaku mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati dan marah atas hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” lanjut AKP. Hadi Susanto.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran pahit tentang bahaya tindakan main hakim sendiri dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik apapun dan selalu mengedepankan jalur hukum.
Informasi Tambahan:
- Lokasi Kejadian: Dusun Krajan, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur
- Waktu Kejadian: Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB
- Pelaku: Inisial AR, Usia 35 tahun (Suami)
- Korban: Inisial BS, Usia 38 tahun (Diduga Selingkuhan)
- Petugas Kepolisian: AKP. Hadi Susanto (Kapolsek Kunir)
- Instansi Kepolisian: Polsek Kunir, Satreskrim Polres Lumajang
- Tempat Perawatan Korban: RSUD dr. Haryoto Lumajang
- Motif Sementara: Cemburu
Kasus tikam selingkuhan di Lumajang ini menjadi pengingat akan dampak negatif dari emosi yang tidak terkontrol dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan sesuai dengan hukum.