Aparat kepolisian Resor Probolinggo berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang anggota polisi saat menjalankan tugas. Penangkapan kedua pelaku pembacokan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada hari Kamis, 1 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta jajaran kepolisian.
Insiden pelaku pembacokan terhadap anggota polisi tersebut terjadi pada hari Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di jalan raya Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan. Korban, yang diketahui bernama Briptu Arif (32 tahun), saat itu tengah melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor dan langsung diserang dengan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, Briptu Arif mengalami luka serius di bagian lengan dan punggung.
Kapolres Probolinggo, AKBP Slamet Wijaya, dalam keterangan persnya pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, membenarkan penangkapan kedua pelaku pembacokan. Beliau menjelaskan bahwa setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyian mereka,” ungkap AKBP Slamet.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (25 tahun) dan RF (22 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Pajarakan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku pembacokan diduga kuat adalah dendam pribadi terhadap anggota kepolisian. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi. Kedua pelaku pembacokan kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo dan terancam pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap petugas kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Keberhasilan Polres Probolinggo dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah cepat dan tanggap aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan melindungi anggotanya saat bertugas. Kasus ini menjadi peringatan akan risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan pentingnya kewaspadaan serta dukungan dari masyarakat.