Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan meringkus sebuah komplotan pencuri ternak yang telah meresahkan warga di Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan kehilangan ternak yang marak terjadi di beberapa desa. Keberhasilan dalam meringkus komplotan pencuri ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman bagi peternak dan masyarakat.
Penangkapan terhadap empat anggota komplotan pencuri ternak ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Keempat pelaku berinisial S (35), R (40), M (30), dan A (28), semuanya adalah warga Lumajang dan sebagian di antaranya memiliki catatan kriminal sebelumnya. Penangkapan ini berawal dari serangkaian laporan kehilangan sapi dan kambing di wilayah Kecamatan Candipuro dan Pasirian dalam beberapa minggu terakhir.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi mata dan melacak jejak. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah salah satu pelaku dan sebuah penampungan ternak ilegal yang mereka gunakan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat ekor sapi dan tujuh ekor kambing yang diduga merupakan hasil curian, serta sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Ari Sudarsono, membenarkan penangkapan tersebut. “Keempat pelaku adalah komplotan pencuri spesialis ternak yang beraksi di malam hari. Modus operandi mereka adalah merusak kandang dan langsung mengangkut ternak menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan,” jelas AKP Ari Sudarsono pada Senin, 2 Juni 2025. Ia juga menambahkan bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Lumajang. Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Lumajang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi para peternak di Lumajang.
