Aktivitas pengerukan sumber daya alam yang tidak terkendali di kaki gunung berapi kini mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga sekitar. Fenomena Penambangan Pasir ilegal yang menjamur di sepanjang aliran sungai lahar dingin bukan hanya masalah pencurian kekayaan negara, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Para pengusaha nakal yang beroperasi tanpa izin lingkungan sering kali mengabaikan batas-batas penggalian yang aman, mengakibatkan tebing-tebing sungai runtuh dan mengubah arah aliran air yang berisiko menenggelamkan lahan pertanian produktif milik penduduk desa saat curah hujan tinggi melanda wilayah tersebut.
Dampak yang paling fatal dari maraknya Penambangan Pasir liar ini adalah rusaknya infrastruktur jalan yang merupakan jalur evakuasi utama saat terjadi erupsi gunung. Ratusan truk dengan muatan berlebih atau overloading setiap harinya melintasi jalanan desa yang konstruksinya tidak dirancang untuk beban seberat itu. Akibatnya, aspal jalan hancur lebur, menyisakan lubang-lubang dalam yang membahayakan pengendara motor dan menghambat kecepatan kendaraan darurat jika sewaktu-waktu bencana alam datang. Jalur yang seharusnya menjadi penyelamat nyawa kini justru menjadi kendala utama karena kondisinya yang rusak parah akibat kerakusan segelintir oknum pencari keuntungan instan.
Kerusakan ekosistem akibat Penambangan Pasir juga berdampak pada menurunnya kualitas air permukaan dan air tanah di pemukiman terdekat. Alat-alat berat yang beroperasi di badan sungai sering kali mengalami kebocoran oli yang mencemari sumber air warga, sementara penggalian yang terlalu dalam menyebabkan sumur-sumur penduduk menjadi kering karena permukaan air tanah yang ikut turun. Ketidakseimbangan alam ini memicu protes keras dari masyarakat yang merasa ruang hidup mereka dirampas, namun sering kali aspirasi mereka terbentur oleh tembok premanisme yang membentengi lokasi pertambangan ilegal tersebut, menciptakan suasana intimidatif yang mencekam di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan represif yang konsisten untuk menutup seluruh titik Penambangan Pasir yang tidak memiliki izin resmi. Penjagaan ketat di portal-portal masuk jalur tambang serta penyitaan alat berat harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera yang nyata. Selain itu, perbaikan jalur evakuasi yang rusak harus dibebankan sebagai tanggung jawab perusahaan tambang melalui skema kompensasi kerusakan infrastruktur. Jangan sampai anggaran negara habis hanya untuk memperbaiki jalan yang dirusak oleh bisnis ilegal, sementara para pelakunya tetap melenggang bebas tanpa memberikan kontribusi pajak bagi daerah.
